Posted by : tkj restu hadi(restuwaw) Senin, 08 September 2014



SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Kami yang bertanda tangan di bawah ini;
I. Nama :
Umur : Pekerjaan : Alamat :
- Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut ;---------------------------
----------------------------------------PIHAK PERTAMA---------------------------------------

II. Nama : Umur : Pekerjaan : Alamat :
- Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut ;--------------------------------------
-------------------------------------------PIHAK KEDUA---------------------------------------- Bahwa pihak kedua bermaksud hendak meminjam sejumlah uang dari pihak
pertama, ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya kedua pihak telah bersepakat dan semufakat untuk mengadakan perjanjian hutang piutang mengenai uang di maksud di atas, yang diatur serta dengan memakai ketentuan-ketentuan sebagai berikut:--------------
---------------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------------- Besaran nilai hutang piutang
(1) Nilai perjanjian hutang piutang yang disepakati oleh kedua pihak adalah uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). --------------------------------------
(2) Uang termaksud di ayat 1 pasal 1 diserahkan pihak pertama kepada pihak kedua
setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan kuitansi tanda terima bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua. -------------------
(3) Setelah kegiatan tersebut di ayat 2 pasal 1,maka pihak pertama dan pihak kedua
menandatangani surat perjanjian hutang piutang yang dibuat rangkap dua bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua di mana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak. ------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------- Jangka waktu pelunasan
(1) Hutang piutang ini berlaku untuk waktu 50 (limapuluh) bulan, terhitung mulai tanggal ........................ sampai dengan .......................................----------------------
(2) Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum dapat mengembalikan
seluruh pinjaman kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat memberikan
toleransi pembayaran maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal terakhir yang tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan mempertimbangkan kondisi pihak kedua.
---------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------- Cara pembayaran
(1) Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan cara angsuran sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan. --------------------------------------------------
(2) Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga telah sepakat bahwa untuk memudahkan kedua belah pihak maka pembayaran dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening BCA dengan nomor ..................... atas nama Pihak Pertama. --------------
(3) Terkait dengan kegiatan ayat 2 pasal 3, untuk setiap kali pihak kedua mentransfer angsuran ke nomor rekening dimaksud maka harus mengumpulkan struk/ bukti transfernya sebagai bukti pembayaran yang sah. Kumpulan bukti transfer ini dikopi dan hasil kopinya diserahkan kepada pihak pertama pada saat akhir pelunasan hutang untuk ditandatangani dan/atau distempel lunas oleh pihak pertama. Sedangkan yang asli disimpan oleh pihak kedua. --------

------- Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya. ----

Jakarta, 5 Juni 2012

Nama Jelas

Pihak Pertama

Nama Jelas

Pihak Kedua
PERJANJIAN UTANG PIUTANG (detail)
Perjanjian Utang Piutang ini dibuat pada hari ini _____ tanggal _____ tahun _____ oleh dan antara:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai utang dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH UTANG
PIHAK PERTAMA dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di _____ No. _____ berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut.

Pasal 2
PENYERAHAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan sekaligus Perjanjian ini sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.
Pasal 3
BUNGA
Atas utang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah ) tersebut, PIHAK PERTAMA tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp _____ (_____ Rupiah ) per bulan selama _____ tahun.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama _____ (_____) tahun sedemikian rupa, sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada bulan _____ seluruh pinjaman harus telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA PENAGIHAN
1. Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2. Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada Ayat (1) pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar _____ % (_____ persen ) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas terbayar.
Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1. Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga lalai atau ingkar dari Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2. Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, bilamana:
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.

a) Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang ber-wenang untuk diletakan di bawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
b) Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c) Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.

Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap genteng terletak di Jalan _____ Didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi), persil No. _____ Tertanggal _____ berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau di kemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut di atas.

Pasal 8
KUASA
1. PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada Pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK PERTAMA.
2. Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan Perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apa pun juga.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

ilmu komputer

ilmu komputer
jos
a href="http://faizdcd10.blogspot.com/2012/09/kumpulan-animasi-blog-kamen-rider-kode.html" style="bottom: 5px; display: scroll; left: 5px; position: fixed;" title="Want more... Click it."> a href="http://faizdcd10.blogspot.com/2012/09/kumpulan-animasi-blog-kamen-rider-kode.html" style="bottom: 5px; display: scroll; left: 5px; position: fixed;" title="Want more... Click it.">

Popular Post

Blogger templates

href="http://faizdcd10.blogspot.com/2012/09/kumpulan-animasi-blog-kamen-rider-kode.html" style="bottom: 5px; display: scroll; left: 5px; position: fixed;" title="Want more... Click it.">
restu hadi. Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © tkj restu hadi(restuwaw) -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -