PERJANJIAN
UTANG PIUTANG (detail)
Perjanjian Utang Piutang ini dibuat pada hari ini _____ tanggal _____ tahun
_____ oleh dan antara:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai utang dari PIHAK KEDUA sejumlah uang
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan
diri dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH UTANG
PIHAK PERTAMA dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp
_____ (_____ Rupiah) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah
tinggal berikut dengan turutan yang terletak di _____ No. _____ berikut
dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah
tersebut.
Pasal 2
PENYERAHAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp _____ (_____
Rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat
Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan sekaligus
Perjanjian ini sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.
Pasal 3
BUNGA
Atas utang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah ) tersebut, PIHAK PERTAMA tidak
dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA
dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp _____ (_____ Rupiah ) per bulan
selama _____ tahun.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama _____ (_____) tahun sedemikian rupa,
sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada bulan _____ seluruh pinjaman
harus telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA PENAGIHAN
1. Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan
Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka
segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan
semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2. Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan
yang dibayar pada Ayat (1) pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya
tersebut juga dikenakan bunga sebesar _____ % (_____ persen ) per hari sampai
seluruh penagihannya tersebut lunas terbayar.
Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1. Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga lalai atau ingkar dari
Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK
PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak
tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan
yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2. Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA
sebagai-mana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, bilamana:
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu
kewajibannya yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
a) Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang ber-wenang
untuk diletakan di bawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
b) Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal
berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA
dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c) Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas
segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta
biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK
PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai
bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap
genteng terletak di Jalan _____ Didirikan di atas sebidang tanah seluas
kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi), persil No. _____ Tertanggal
_____ berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau di
kemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut di
atas.
Pasal 8
KUASA
1. PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk
mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut
pada Pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas
benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK PERTAMA.
2. Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan
Perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan juga tidak akan
berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apa pun
juga.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan
juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari
Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mufakat.
2. Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak
menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan
diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu
kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada
hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai cukup
untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
|